Menteri Marwan Luncurkan Pendamping Dana Desa pada 1 Oktober
Liputan6.com, Jakarta -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan
Jafar (Mendes PDTT) mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa.
Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran. Sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.
"Pada 1 Oktober nanti sudah selesai perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang sudah kita rekrut. Jadi 1 Oktober kita launching," ujar Marwan Jafar saat Raker dengan Komisi V di DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa malam 15 September 2015.
Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat. Sebab, Kementerian Keuangan baru menyetujui satuan biaya khusus pekan lalu.
"Itu agak terlambat memang karena ini menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) Menteri Keuangan yang baru turun minggu lalu. Jadi kami belum bisa menentukan sepanjang Menkeu belum mentukan satuan biaya khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari Kemenkeu baru seminggu lalu di tetapkan," tandas Marwan.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki tugas membantu penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.
Pendamping desa memiliki 4 tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Yunus A. Lombo/BPMPD Kabupaten TTS)
Hal itu dimaksudkan sebagai pengawasan mengawal kepala daerah/desa menggunakan anggaran. Sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah hukum.
"Pada 1 Oktober nanti sudah selesai perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan seluruh fasilitator atau pendamping desa yang sudah kita rekrut. Jadi 1 Oktober kita launching," ujar Marwan Jafar saat Raker dengan Komisi V di DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa malam 15 September 2015.
Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat. Sebab, Kementerian Keuangan baru menyetujui satuan biaya khusus pekan lalu.
"Itu agak terlambat memang karena ini menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) Menteri Keuangan yang baru turun minggu lalu. Jadi kami belum bisa menentukan sepanjang Menkeu belum mentukan satuan biaya khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini dari Kemenkeu baru seminggu lalu di tetapkan," tandas Marwan.
Tugas Pendamping Desa
Pendamping desa memiliki tugas membantu penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tersebut.
Pendamping desa memiliki 4 tingkatan yang masing-masing ada di tingkat nasional dan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga ahli pemberdayaan masyarakat. Tugas utamanya adalah memberikan bantuan teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, pelatihan, dan peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara untuk tingkat kabupaten, disebut dengan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Untuk di tingkat kecamatan, pendamping desa disebut dengan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Di tingkat desa, pendamping desa disebut kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Yunus A. Lombo/BPMPD Kabupaten TTS)