Senin, 01 Desember 2014

Tugas Pokok dan Fungsi



1.        TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PMPD
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan membantu Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang pembinaan Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan serta melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perangkat Desa / Kelurahan, Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Desa / Kelurahan, Pengelolaan Pendapatan dan Kekayaan Desa / Kelurahan serta Pengembangan Lembaga dan Aparat Desa / Kelurahan.
Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah melaksanakan perumusan dan penyiapan kebijaksanaan fasilitas Pelaksanaan Perencanaan, Ketahanan Masyarakat, Sosial Budaya Masyarakat, Usaha Ekonomi Masyarakat, Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
Tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut diatas dibagi dalam tugas-tugas Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri dari Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Bidang Sosial Budaya Masyarakat, dan Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat  serta Bidang Pemerintahan Desa, dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut :

1.    Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan menyangkut koordinasi surat menyurat, kearsipan, peralatan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana digambarkan diatas, Sekretariat mempunyai fungsi pelaksanaan administrasi dan tata usaha, pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan urusan administrasi keuangan dan penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan, program, pengendalian dan pelaporan.

Sekretariat membawahi 3 sub bagian yaitu:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,  mempunyai tugas melaksanakan kegiatan surat-menyurat, perpustakaan, kearsipan, urusan rumah tangga dan membuat rencana kebutuhan tenaga, mutasi kepangkatan, pensiun serta pengelolaan administrasi kepegawaian.
b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja pembukuan, pertanggungjawaban keuangan dan menyusun rencana kebutuhan barang, membuat dan menerbitkan administrasi perlengkapan, perawatan dan usulan penghapusan barang serta pelaporan keuangan dan asset.
c. Sub Bagian Program, Pengendalian dan Pelaporan, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan data program perencanaan, kegiatan dan laporan bidang, pengendalian, monitoring, evaluasi, merekap data dan penyusunan laporan badan.

2.    Bidang Pembinaan Pemerintah Desa
Bidang Pembinaan Pemerintah Desa mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi dibidang pembinaan pemerintah desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Pembinaan pemerintah Desa mempunyai fungsi :
a.  penyusunan perencanaan di bidang pembinaan pemerintah desa.
b.  Perumusan pelaksanaan teknis di bidang pembinaan pemerintah desa.
c.  Pembinaan di bidang pemerintah desa.
d.  Pengendalian dan evaluasi di bidang pembinaan pemerintah desa.
Bidang Pembinaan Pemerintah Desa membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
a.  Sub Bidang Pembinaan Pemerintah Desa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi pembinaan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan desa, penetapan pedoman peran BPD, penyelenggaraan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD, pemerintah desa, penetapan pedoman, koordinasi, fasilitasi pengelolaan keuangan, aset desa, penetapan, penegasan batas desa/kelurahan dan penyusunan pedoman serta regulasi pemerintahan desa.
b.  Sub Bidang Pembinaan Lembaga Masyarakat dan Potensi Sumber Daya Desa/Kelurahan  mempunyai tugas melaksanakan koordinasi fasilitasi, pengelolaan data profil desa, penataan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dan penyusunan pedoman, regulasi lembaga masyarakat dan potensi sumber daya desa/kelurahan.

3.    Bidang Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi.
Bidang Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi, mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi di bidang  Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, maka Bidang Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi mempunyai fungsi :
a.    perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi, konservasi, sumber daya pantai dan pesisir, sumber daya daratan.
b.    pengkajian teknologi tepat guna, kerjasama teknologi tepat guna, pemasyarakatan dan bantuan teknologi tepat guna,
c.    pelaksanaan evaluasi kebijakan fasilitasi pemanfaatan sumber daya alam.
d.    Penyusunan perencanaan, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat.  

Bidang Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi, membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
a.     Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi pelaksanaan konservasi, rehabilitasi lingkungan, pelaksanaan pemanfaatan lahan, pesisir pedesaan, pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan, air bersih dan penyehatan lingkungan, pemanfaatan teknologi tepat guna, pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan, pengembangan sistem informasi dan data base konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan berbasis GIS (Geographic Information Sistem).
b.    Sub Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi, penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin,  pengembangan usaha ekonomi keluarga, masyarakat, lembaga keuangan mikro pedesaan, BUMDes, produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat, pertanian pangan, peningkatan ketahanan pangan masyarakat, pengembangan, penguatan pasar desa/pasar lokal, informasi pasar desa, sarana prasarana,  pengkajian pola dan strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan desa berbasis sumber daya lokal, pemberian stimulan dan pelatihan kewirausahaan.

4.     Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan
Bidang Pemberdayaan dan Pembinaanmempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi di bidang pemberdayaan dan pembinaan. Bidang  Pemberdayaan dan Pembinaan mempunyai fungsi:
a.    penyusunan rencana di bidang pemberdayaan dan pembinaan;
b.    perumusan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan dan pembinaan;
c.    pembinaan di bidang pemberdayaan dan pembinaan.
d.    pengendalian dan evaluasi di bidang pemberdayaan dan pembinaan.

Bidang  Pemberdayaan dan Pembinaan, membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yaitu:
a.     Sub Bidang Pembinaan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan penguatan kelembagaan, pengembangan partisipatif masyarakat, peningkatan peran masyarakat dalam penataan, pendayagunaan ruang kawasan pedesaan,  pembinaan gerakan PKK Kabupaten, pemberdayaan perempuan perdesaan, pembinaan pembangunan partisipatif, penanggulangan kemiskinan daerah, pengelolaan lumbung masyarakat dan desa.
b.     Sub Bidang Pembinaan Pengembangan SDM dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, peningkatan kesejahteraan sosial, pelatihan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat, penyusunan pedoman, regulasi potensi sumber daya desa.
5.    Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa
Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi di bidang sosial budaya masyarakat desa. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa mempunyai fungsi :
a.    penyusunan rencana di bidang sosial budaya masyarakat desa;
b.    perumusan pelaksanaan teknis di bidang sosial budaya masyarakat desa;
c.    pembinaan di bidang sosial budaya masyarakat desa.
d.    pengendalian dan evaluasi di bidang sosial budaya masyarakat desa
Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa, membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yaitu:
a.    Sub Bidang Bina Pembinaan Tradisi Sosial dan Budaya mempunyai tugas menetapkan pedoman, norma, standar, kriteria, prosedur di bidang pemberdayaan adat, pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat, koordinasi, fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya, pemuda, remaja, anak, perlindungan tenaga kerja perdesaan, penguatan kelembagaan HIV AIDS dan pembinaan budaya nusantara.
b.    Sub Bidang Motivasi dan Swadaya Gotong Royong mempunyai tugas melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, gotong royong , swadaya masyarakat dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional dengan tugas melakukan kegiatan teknis perencanaan pembangunan di bidang keahlian masing-masing, yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kegiatan Rencana Strategis

 photo gbr1_zpsd67ce645.jpg" />  photo Gbr6_zpsdcc4b6a7.jpg" />  photo Gbr5_zpsf48679e5.jpg" />  photo Gbr4_zpsd96af73b.jpg" />  photo Gbr3_zps7e246e01.jpg" />  photo Gbr2_zps910d4217.jpg" />