1.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PMPD
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Timor
Tengah Selatan membantu Bupati dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di
bidang pembinaan Pemerintahan, Pemberdayaan Masyarakat Desa / Kelurahan serta
melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan perangkat Desa /
Kelurahan, Penyelenggaraan Tata Pemerintahan Desa / Kelurahan, Pengelolaan
Pendapatan dan Kekayaan Desa / Kelurahan serta Pengembangan Lembaga dan Aparat
Desa / Kelurahan.
Fungsi
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa adalah melaksanakan perumusan
dan penyiapan kebijaksanaan fasilitas Pelaksanaan Perencanaan, Ketahanan Masyarakat,
Sosial Budaya Masyarakat, Usaha Ekonomi Masyarakat, Pemanfaatan Sumber Daya
Alam dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna.
Tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut diatas
dibagi dalam tugas-tugas Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang
terdiri dari Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna,
Bidang Sosial Budaya Masyarakat, dan Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi
Masyarakat serta Bidang Pemerintahan
Desa, dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing sebagai berikut :
1.
Sekretariat
Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan menyangkut koordinasi surat
menyurat, kearsipan, peralatan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian dan
keuangan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana digambarkan diatas, Sekretariat
mempunyai fungsi pelaksanaan administrasi dan tata usaha, pengelolaan
perlengkapan dan rumah tangga, pengelolaan urusan administrasi keuangan dan
penyusunan anggaran dan pengelolaan urusan keuangan, program, pengendalian dan
pelaporan.
Sekretariat membawahi
3 sub bagian yaitu:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan
surat-menyurat, perpustakaan, kearsipan, urusan rumah tangga dan membuat
rencana kebutuhan tenaga, mutasi kepangkatan, pensiun serta pengelolaan administrasi
kepegawaian.
b. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, mempunyai tugas
menyiapkan bahan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja pembukuan,
pertanggungjawaban keuangan dan menyusun rencana kebutuhan barang, membuat dan
menerbitkan administrasi perlengkapan, perawatan dan usulan penghapusan barang
serta pelaporan keuangan dan asset.
c. Sub Bagian Program, Pengendalian dan Pelaporan, mempunyai
tugas melaksanakan pengumpulan data program perencanaan, kegiatan dan laporan
bidang, pengendalian, monitoring, evaluasi, merekap data dan penyusunan laporan
badan.
2.
Bidang Pembinaan Pemerintah Desa
Bidang
Pembinaan Pemerintah Desa mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan
pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi dibidang pembinaan
pemerintah desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Bidang Pembinaan
pemerintah Desa mempunyai fungsi :
a. penyusunan
perencanaan di bidang pembinaan pemerintah desa.
b. Perumusan
pelaksanaan teknis di bidang pembinaan pemerintah desa.
c. Pembinaan di
bidang pemerintah desa.
d. Pengendalian
dan evaluasi di bidang pembinaan pemerintah desa.
Bidang
Pembinaan Pemerintah Desa membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
a. Sub Bidang
Pembinaan Pemerintah Desa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, fasilitasi
pembinaan, pengangkatan, pemberhentian kepala desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pembentukan, pemekaran, penggabungan,
penghapusan desa, penetapan pedoman peran BPD, penyelenggaraan, konsultasi,
pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD, pemerintah desa, penetapan pedoman,
koordinasi, fasilitasi pengelolaan keuangan, aset desa, penetapan, penegasan
batas desa/kelurahan dan penyusunan pedoman serta regulasi pemerintahan desa.
b. Sub Bidang
Pembinaan Lembaga Masyarakat dan Potensi Sumber Daya Desa/Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
fasilitasi, pengelolaan data profil desa, penataan lembaga kemasyarakatan desa
dan kelurahan dan penyusunan pedoman, regulasi lembaga masyarakat dan potensi
sumber daya desa/kelurahan.
3.
Bidang Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
dan Usaha Ekonomi.
Bidang
Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi,
mempunyai tugas menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan,
pengendalian dan evaluasi di bidang
Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, maka Bidang Pembinaan
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi mempunyai fungsi :
a.
perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi, konservasi,
sumber daya pantai dan pesisir, sumber daya daratan.
b.
pengkajian teknologi tepat guna, kerjasama teknologi tepat
guna, pemasyarakatan dan bantuan teknologi tepat guna,
c.
pelaksanaan evaluasi kebijakan fasilitasi pemanfaatan sumber
daya alam.
d.
Penyusunan perencanaan, perumusan pelaksanaan teknis,
pembinaan, pengendalian dan evaluasi pengembangan usaha ekonomi
masyarakat.
Bidang
Pembinaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna dan Usaha Ekonomi,
membawahi 2 (dua) Sub Bidang yaitu :
a.
Sub Bidang Pemanfaatan
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, fasilitasi pelaksanaan konservasi, rehabilitasi
lingkungan, pelaksanaan pemanfaatan lahan, pesisir pedesaan, pemeliharaan
prasarana dan sarana pedesaan, air bersih dan penyehatan lingkungan,
pemanfaatan teknologi tepat guna, pemasyarakatan dan kerjasama teknologi
pedesaan, pengembangan sistem informasi dan data base konservasi dan
rehabilitasi lingkungan perdesaan berbasis GIS (Geographic Information Sistem).
b.
Sub Bidang Pemberdayaan
Kelembagaan dan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, fasilitasi, penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi
penduduk miskin, pengembangan usaha
ekonomi keluarga, masyarakat, lembaga keuangan mikro pedesaan, BUMDes, produksi
dan pemasaran hasil usaha masyarakat, pertanian pangan, peningkatan ketahanan
pangan masyarakat, pengembangan, penguatan pasar desa/pasar lokal, informasi
pasar desa, sarana prasarana, pengkajian pola dan strategi pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan hutan desa berbasis sumber daya lokal, pemberian
stimulan dan pelatihan kewirausahaan.
4.
Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan
Bidang Pemberdayaan dan Pembinaanmempunyai tugas menyusun
rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi di
bidang pemberdayaan dan pembinaan. Bidang Pemberdayaan
dan Pembinaan mempunyai fungsi:
a.
penyusunan rencana di bidang pemberdayaan dan pembinaan;
b.
perumusan pelaksanaan teknis di bidang pemberdayaan dan
pembinaan;
c.
pembinaan di bidang pemberdayaan dan pembinaan.
d.
pengendalian dan evaluasi di bidang pemberdayaan dan
pembinaan.
Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan, membawahi 2 (dua)
Sub Bidang, yaitu:
a.
Sub Bidang Pembinaan
Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan penguatan kelembagaan, pengembangan
partisipatif masyarakat, peningkatan peran masyarakat dalam penataan,
pendayagunaan ruang kawasan pedesaan,
pembinaan gerakan PKK Kabupaten, pemberdayaan perempuan perdesaan, pembinaan
pembangunan partisipatif, penanggulangan kemiskinan daerah, pengelolaan lumbung
masyarakat dan desa.
b.
Sub Bidang Pembinaan
Pengembangan SDM dan Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, peningkatan kesejahteraan sosial,
pelatihan masyarakat, pengembangan manajemen pembangunan partisipatif
masyarakat, penyusunan pedoman, regulasi potensi sumber daya desa.
5.
Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa
Bidang Sosial Budaya Masyarakat Desa mempunyai tugas
menyusun rencana, perumusan pelaksanaan teknis, pembinaan, pengendalian dan evaluasi
di bidang sosial budaya masyarakat desa. Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dijelaskan diatas, Bidang Sosial Budaya
Masyarakat Desa mempunyai fungsi :
a.
penyusunan rencana di bidang sosial budaya masyarakat desa;
b.
perumusan pelaksanaan teknis
di bidang sosial budaya masyarakat desa;
c.
pembinaan di bidang sosial
budaya masyarakat desa.
d.
pengendalian dan evaluasi di
bidang sosial budaya masyarakat desa
Bidang Sosial
Budaya Masyarakat Desa, membawahi 2 (dua) Sub Bidang, yaitu:
a.
Sub Bidang Bina
Pembinaan Tradisi Sosial dan Budaya mempunyai tugas
menetapkan pedoman, norma, standar, kriteria, prosedur di bidang pemberdayaan
adat, pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat, koordinasi, fasilitasi
pemberdayaan lembaga adat dan budaya, pemuda, remaja, anak, perlindungan tenaga
kerja perdesaan, penguatan kelembagaan HIV AIDS dan pembinaan budaya nusantara.
b.
Sub Bidang Motivasi dan
Swadaya Gotong Royong mempunyai tugas
melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif, gotong royong , swadaya masyarakat dan
menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional dengan
tugas melakukan kegiatan teknis perencanaan pembangunan di bidang keahlian
masing-masing, yang dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior selaku ketua
kelompok yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar